Senin 24 Nov 2014 23:32 WIB

Nasdem: DPD Tak Perlu Dilibatkan dalam Revisi UU MD3

Rep: C73/ Red: Bayu Hermawan
 Panita Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti Rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).    (Republika/Agung Supriyanto)
Panita Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti Rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua fraksi Partai Nasdem, Johny G. Plate mengatakan berdasakan kesepakatan antara 10 fraksi di DPR, saat ini DPD tidak perlu dilibatkan dalam teknis pembahasan revisi UU MD3.

Sebab menurutnya pasal yang direvisi hanya terkait dengan kewenangan DPR semata dan tidak terkait dengan DPD.

"Revisi terbatas, bukan revisi yang komprehensif. Ini untuk selesaikan persoalan politik semata. Saat ini tidak perlu dilibatkan. Kalau DPD masuk untuk apa," kata Johny kepada Republika, Senin (24/11).

Johny mengatakan, DPD bisa ikut dalam pembahasan revisi undang-undang pada kesempatan yang lain. Hal itu setelah adanya penyamaan persepsi antara DPR dan DPD. Karena menurutnya, penguatan lembaga tidak bisa dilakukan secara tumpang tindih.

Akan tetapi, menurutnya tidak menutup kemungkinan kalau pun DPD dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang. Jika hal itu dalam rangka perbaikan penguatan lembaga.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement