Senin 24 Nov 2014 14:27 WIB

KMP: Larangan Rapat Menteri dengan DPR Melanggar Konstitusi

Rep: C73/ Red: Erdy Nasrul
   Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) memberikan palu kepada Ketua komisi I, Mahfudz Siddiq (kedua kanan) didampingi wakil ketua, Tantowi Yahya (kiri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) memberikan palu kepada Ketua komisi I, Mahfudz Siddiq (kedua kanan) didampingi wakil ketua, Tantowi Yahya (kiri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan surat yang dilayangkan menteri BUMN, Rini Soemarno, menyalahi ketentuan fungsi DPR dan pemerintah.

Ia mengatakan, DPR akan membahas tindak lanjut dari hal tersebut. Menurutnya, terdapat mekanisme yang mengatur rapat antara DPR dan pemerintah. Termasuk, jika menteri tersebut mangkir dari undangan DPR. Jika sudah melewati batas tiga kali undangan, ia mengatakan pihak DPR bisa memanggil paksa menteri.

"Itu di bawah Pak Agus. Kita tahu itu, pasti kita bahas tindak lanjut. Karena itu ada mekanismenya, kalau sudah tiga kali bisa panggil paksa. Memang dia hidup di negara mana?," kata politisi partai Gerindra ini, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Ia mengatakan, memaklumi jika itu berupa penundaan teknis. Namun jika pelarangan itu secara substansial, ia menilai hal itu sebagai pelanggaran konstitusi atau undang-undang.

Senada dengan Fadli Zon, anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan hal sama. Menurut Rambe, permintaan Rini untuk tidak mengadakan rapat sementara antara pemerintah dengan DPR dinilainya melanggar undang-undang. Ia mengatakan, sudah tidak ada konflik di DPR antara KIH dan KMP. Sehingga, katanya, tidak ada alasan meminta DPR untuk tidak mengundang menteri mengadakan rapat bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement