REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) saat ini tengah menyiapkan dua payung hukum bagi dua institusi baru dalam bidang ekonomi kreatif.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini di Jakarta, Ahad (23/11) mengatakan kedua institusi tersebut adalah Badan Pengembangan Ekonomi Kreatif (BPEK) dan Badan Terpadu Promosi Produk Dalam Negeri (BTPPDN).
"Kedua lembaga itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang mana saat ini kami tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden untuk keduanya," kata Rini.
Menurut dia, Pemerintahan Jokowi-JK tetap berkomitmen untuk menangani pengembangan ekonomi kreatif, yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Komitmen itu akan diwujudkan dengan pembentukan BPEK dan pemerintah juga akan menghidupkan kembali BTPPDN," ujarnya.
Dia menuturkan subsektor industri kreatif menjadi salah satu program "quick wins" Pemerintah Jokowi-JK dan mengindikasikan perlunya dibentuk badan yang dapat menangani isu-isu besar dalam masalah ekonomi kreatif.
"Ekonomi kreatif merupakan urusan yang masih tersebar di beberapa instansi, nantinya BPEK bertugas melaksanakan kebijakan pemerintah, guna mensinergikan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif," kata dia.
Dia menambahkan, seperti diketahui salah satu program nyata Nawa Cita (sembilan program Jokowi-JK) akan dilakukan dengan menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor perekonomian penting, di mana disinyalir dapat berkontribusi pada GDP (Gross Domestic Product) hingga 15 persen di tahun 2025 dengan prasyarat hanya konsolidasi lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
"Adapun pelaksanaan urusan promosi perdagangan merupakan penjabaran dari agenda keenam Nawa Cita, yaitu meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional," katanya.