Ahad 23 Nov 2014 10:24 WIB

Inilah Rincian UMK di 27 Kabupaten Wilayah Jabar

Rep: C63/ Red: Erdy Nasrul
 Ribuan buruh dihadang polisi dengan semprotan air saat demo menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di depan komplek Pemkab Bogor, Cibinong, Bogor, Jabar, Jumat (14/11). (Antara/Jafkhairi)
Ribuan buruh dihadang polisi dengan semprotan air saat demo menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di depan komplek Pemkab Bogor, Cibinong, Bogor, Jabar, Jumat (14/11). (Antara/Jafkhairi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Berikut adalah rincian UMK yang telah ditetapkan di 27 Kabupaten/Kota di Jabar yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 16,18 persen, dari Rp1.621.961 menjadi Rp1.887.619, atau naik Rp 265.657:

1. Kabupaten Garut, UMK naik 15,21 persen dari Rp1.085.000 menjadi Rp 1.250.000.

2. Kabupaten Tasikmalaya, UMK naik 12,17 persen dari Rp1.279.329 menjadi Rp 1.435.000.

3. Kota Tasikmalaya, UMK naik 17,22 persen dari Rp1.237.000 menjadi Rp1.450.000.

4. Kabupaten Ciamis, UMK naik 8,74 persen dari Rp1.040.928 menjadi Rp1.131.862.

5. Kota Banjar, UMK naik 13,95 persen dari Rp1.025.000 menjadi Rp1.168.000.

6 Kabupaten Pangandaran, UMK naik 11,92 persen dari Rp1.040.928 menjadi Rp1.165.000.

7 Kabupaten Majalengka, UMK naik 24,50 persen dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.245.000.

8 Kota Cirebon, UMK naik 15,37 persen dari Rp1.226.500 menjadi Rp1.415.000.

9. Kabupaten Cirebon, UMK naik 15,44 persen dari Rp1.212.750 menjadi Rp1.400.000.

10. Kabupaten Indramayu, UMK naik 14,78 persen dari Rp1.276.320 menjadi Rp1.465.000.

11. Kabupaten Kuningan, UMK naik 20,36 persen dari Rp1.002.000 menjadi Rp1.206.000.

12. Kota Bandung, UMK naik 15,50 persen dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.310.000.

13 Kabupaten Bandung, UMK naik 15,31 persen dari Rp1.735.000 menjadi Rp2.001.195.

14. Kabupaten Bandung Barat, UMK naik 15,31 persen dari Rp1.738.476 menjadi Rp2.004.637.

15. Kabupaten Sumedang, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735 473 menjadi Rp2.001.195.

16. Kota Cimahi, UMK naik 15,31 persen dari Rp1.569.353 menjadi Rp2.001.200.

17. Kota Depok, UMK naik 12,85 persen dari Rp2.397.000 menjadi Rp2.705.000.

18. Kabupaten Bogor, UMK naik 15,51 persen dari Rp2.242.240 menjadi Rp2.590.000.

19. Kota Bogor, UMK naik 13 persen dari Rp2.352.350 menjadi Rp2.658.155.

20 Kabupaten Sukabumi, UMK naik 23,89 persen dari Rp1.565.922 menjadi Rp1.940.000.

21. Kota Sukabumi, UMK naik 16,44 persen dari Rp1.350.000 menjadi Rp1.572.000.

22. Kabupaten Cianjur, UMK naik 6,67 persen dari Rp1.500.000 menjadi Rp1.600.000.

23 Kota Bekasi, UMK naik 20,97 persen dari Rp2.441.954 menjadi Rp2.954.031.

24. Kabupaten Bekasi, UMK naik 16,04 persen dari Rp2.447.445 menjadi Rp2.840.000.

25. Kabupaten Karawang, UMK naik 20,84 persen dari Rp2.447.450 menjadi Rp2.957.450.

26. Kabupaten Purwakarta, UMK naik 23,81 persen dari Rp2.100.000 menjadi Rp2.600.000.

27. Kabupaten Subang, UMK naik 20,41 persen dari Rp1.577.959 menjadi Rp1.900.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement