Jumat 21 Nov 2014 14:33 WIB
Jaksa Agung Prasetyo

Pelantikan Jaksa Agung Dipaksakan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Winda Destiana Putri
 M Prasetyo dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/11).  (Republika/ Tahta Aidilla)
M Prasetyo dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyesalkan langkah Presiden Joko Widodo dalam melantik Jaksa Agung HM Prasetyo yang terkesan dipaksakan.

Dia menilai, pelantikan harusnya dilakukan setelah selesai proses pengunduran diri Prasetyo sebagai anggota DPR.

"Dalam memenuhi persyaratannya cukup dipaksakan, kenapa tidak ditunggu sebentar dulu agar dia resmi betul-betul keluar dari DPR," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).

Meski demikian, Agus mengakui bahwa Prasetyo telah mengundurkan diri dari anggota DPR setelah dia dilantik. Dalam UU Kejaksaan, Jaksa Agung memang tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan. Tetapi secara de facto, kata Agus, Prasetyo saat ini sudah tidak merangkap jabatan.

"Sehingga penilaiannya kami serahkan kepada media dan masyarakat umum yang jelas itu adanya, tapi pengunduran dirinya setelah dilantik," ujar Penasehat Fraksi Partai Demokrat.

Dalam pasal 19 ayat 1 UU Kejaksaan menyebutkan bahwa jaksa agung adalah pejabat negara. Kemudian di dalam Pasal 21 ayat 1 poin a dinyatakan bahwa Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut perundang-undangan. Pejabat negara termasuk anggota DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement