Kamis 20 Nov 2014 17:16 WIB

KIH Masih Berupaya Minta Tambahan Revisi UU MD3

Rep: c89 / Red: Joko Sadewo
Anggota Fraksi  PKB DPR Anna Muawanah (Kedua dari kiri)
Foto: Antara
Anggota Fraksi PKB DPR Anna Muawanah (Kedua dari kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly sepakat untukt mempercepat revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), masih diwarnai upaya partai di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk menambah pasal yang direvisi.

Sejumlah anggota Baleg mengusulkan menambah pasal yang perlu direvisi, seperti anggota Fraksi PKB Anna Mu'awanah yang mengatakan perlu merevisi pasal 105 untuk menguatkan peran baleg. Namun sebagian besar anggota sepakat untuk merevisi pasal-pasal yang menjadi bagian kesepakatan bersama sebab tenggat waktu yang terlalu sempit. "Jangan lagi melenceng sehingga ada tambahan lain. Kalau ini ditambah malah tambah ke luar ke sana ke mari. Mohon pimpinan tegas," kata anggota Baleg Fraksi Golkar Agus Kadir.

Anggota Baleg Fraksi PAN Yandri Susanto meminta semua pihak dalam pembahasan ini agar tidak ada lagi banyak perdebatan sebab semuanya sudah disepakati beberapa waktu lalu."Pak menteri agar sama-sama kita kawal revisi UU ini. Jangan anggap ini hanya kebutuhan DPR saja. Pemerintah juga punya kepentingan terhadap kinerja DPR yang lebih baik," kata Yandri.

Menteri Yassona menyepakati revisi UU MD3 tersebut agar dilakukan melalui jalur nonprolegnas mengingat menjelang masa reses hanya ada 12 hari kerja. "Supaya kami dengan DPR bisa bekerja cepat, kerja keras sehingga banyak soal yang kita konsultasikan dan bicarakan dengan DPR berjalan dengan baik," ujarnya.

Sebagaimana telah disepakati, KIH dan KMP akan merevisi beberapa pasal dalam UU MD3 di antaranya adalah pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6 serta pasal 98 ayat 7, 8 dan 9. Selain itu mereka juga sepakat untuk menghapus pasal 60 ayat 2,3 dan 4 tentang tata tertib pada peraturan DPR nomor 1 tahun 2004.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement