REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- HM. Prasetyo resmi berstatus sebagai jaksa agung. Ia baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.
Meski demikian, mantan kader Partai Nasdem tersebut mengaku ia belum mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. "Nanti otomatis saya akan berhenti secepatnya," ujarnya sesaat setelah pelantikan, Kamis (20/11).
Di kesempatan yang sama, Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, secara administratif, mundurnya Prasetyo dari Partai Nasdem berarti mundur juga ia dari DPR.
Andi menjelaskan, surat pemberhentian Prasetyo yang ditandatangani Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Nasdem Rio Capella terdiri dari tiga poin. Pertama, mengenai pemberhentiannya dari keanggotan partai. Kedua, sebagai konsekuensi dari mundurnya Prasetyo tersebut, maka Nasdem menarik satu kadernya dari DPR. Poin ketiga, Pengganti Antar Waktu (PAW) Prasetyo di DPR akan diproses lebih lanjut oleh Nasdem
"Sebagai konsekuensinya Partai Nasdem menarik anggota DPR, Pak Prasetyo," ucap dia.