Kamis 20 Nov 2014 16:31 WIB
Jaksa Agung Prasetyo

Menkumham Yakin Jaksa Agung Bisa Bekerja Sama

Rep: C 89/ Red: Erdy Nasrul
Menteri Hukum dan HAM  Yasonna Hamonangan Laoly.
Foto: Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Datang menghadiri undangan DPR guna melaksanakan rapat kerja prolegnas revisi UU MD3, Menkumham Yassona H. Laoly diminta tanggapan para awak media Tentang Jaksa Agung yang baru, H.M Prasetyo. Menurutnya keputusan presiden untuk memilih Pejabat tinggi tersebut sudah dilakukan dengan cermat. Ia mengaku sangat mendukung keputusan itu.

"Kita pasti dukung,"kata dia di kompleks Parlemen, Kamis (20/10).

Ia meyakini, Jaksa Agung terpilih bisa bekerjasama dengan sejumlah mitra. Seperti Kemenkumham sendiri, KPK, Kepolisian, dan sebagainya.

Mengenai persyaratan Jaksa Agung yang tidak boleh rangkap Jabatan, Yasona mengaku belum mengetahui yang bersangkutan sudah mundur dari parpolnya atau belum. Namun, menurutnya tidak mungkin presiden memilih tanpa memperhitungkan syarat-syarat tersebut.

Termasuk persoalan Jaksa Agung berasal dari internal partai, yaitu kader Nasdem. Menurut Yassona, dikotomi parpol atau non parpol sebaiknya dihilangkan. Pada intinya, menurut dia, tokoh tersebut bisa membawa profesionalisme dalam penegakan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement