REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), membuat semua jenis angkutan umum di Kota Malang menaikan tarif. Kenaikan tersebut berdasarkan insiastif dari supir dan pengusaha Perusahaan Otobis (PO). Kini pemerintah memiliki batas tarif kenaikan tidak boleh lebih dari 10%.
"Kan sudah ditetapkan 10%, jadi tidak boleh lebih dari sebesar itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Wahyu Setianto saat ditemui di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (20/11).
Wahyu mengatakan peraturan 10% ini adalah kebijakan pemerintah. Wahyu menambahkan kebijakan ini akan segera disosialisasikan kepada organda, supir dan pengusaha PO. Sehari sebelumnya Wahyu bersama Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan inspeksi mendadak ke terminal Argosari.
Ia menemukan supir-supir yang menaikan tarif tanpa ada pemberitahuan pemerintah. Wahyu berjanji akan menindakan tegas supir atau kondektur yang menaikan tarif terlalu tinggi.
Wahyu mengakui angkot mulai menaikan tarif. Yakni sebesar Rp 1.000 per penumpang. Untuk diketahui, sebelumnya tarif angkot untuk pelajar sebesar Rp 2.000, kini menjadi Rp 3.000. Sedangkan tarif angkot untuk umum sebesar Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 3.000.
Untuk saat ini kenaikan tarif tersebut masih dimaklumi karena pertimbangan kemanusiaan. “Hasil koordinasi dengan Dishub Jatim juga akan disampaikan kepada pemilik angkutan. Kami akan undang mereka sekaligus membahas persiapan kenaikan tarif angkutan di Kota Malang,” jelasnya.