REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Migrant Care Anis Hidayah meminta pemerintah menghentikan praktik monopoli penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Menurutnya pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja harus mampu melakukan audit terhadap PPTKIS.
"Ya semoga tindakan Menteri tidak hanya sekadar melompati pagar seperti beberapa waktu lalu. Selanjutnya PPTKIS harus bisa diaudit", ujar Anis Hidayah, Selasa.
Selain itu Anis menyarankan agar pemerintah mengimplementasikan ratifikasi Konvensi PBB tahun 1990. Dalam konvensi tersebut dijelaskan mengenai perlindungan buruh migran dan keluarganya.
Hasil konvensi tersebut berperan sebagai instrumen diplomasi, panduan pembaharuan legislasi, dan panduan kerja institusi negara terkait perlindungan TKI. Hal ini harus diperhatikan dengan benar.
Ketidakadilan oleh PPTKIS dirasakan hampir seluruh tenaga kerja migran. Salah satunya Neneng dari Tasikmalaya yang disalurkan oleh PT Amalindo ke Oman.
"Setiap pagi saya harus mencuci tiga mobil. Siangnya menyabit rumput dan mengurusi ternak kambing dan Onta", kata TKW yang sudah bekerja sejak tahun 2007 sampai 2013 itu.
Dalam sehari ia hanya diberi istirahat satu setengah jam dengan gaji 50 real dan tidak pernah mengalami kenaikan. Bahkan dua tahun terakhir, ia hanya diberi cek kosong.