REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengisyaratkan DPR akan menggunakan hak interpelasi (hak bertanya) kepada pemerintah terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dia menilai, pemerintah perlu menjelaskan keputusan menaikkan harga di tengah menurunnya harga minyak mentah dunia.
"Saya mendengar banyak yang mengusulkan itu (interpelasi), silakan saja itu hak dasar dewan," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Menurutnya, pemerintah tidak perlu khawatir terkait hak interpelasi yang akan dilakukan dewan. Interpelasi merupakan hak dasar dewan yang tidak berbahaya. Dalam interpelasi, dewan hanya meminta penjelasan terkait kebijakan yang diambil pemerintah.
"Malah bagus untuk pemerintah supaya dia menjelaskan secara formal di sidang paripurna dewan," ujar Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dia mengatakan, ada dua kemungkinan terkait hasil akhir dari hak interpelasi yakni ditolak atau diterima. Jika diterima maka akan selesai. Tetapi, jika penjelasan pemerintah ditolak maka akan ada konsekuensi lanjutan yang bisa berujung pada hak angket (penyelidikan) jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang.
"Tapi angket biasanya harus didahului dengan adanya audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya.
Fahri mengatakan, tidak sulit untuk mengusulkan hak angket. Hak angket bisa dilaksanakan dengan adanya usulan dari 25 anggota dewan dari lintas fraksi. Mekanismenya, kata dia, diajukan di paripurna dan kemudian diputuskan dalam paripurna.
"Dan ingat dalam hal pengambilan keputusan, kuorum sebagaimana dimaksudkan dalam pengambilan keputusan lain tidak berlaku yang penting anggota mayoritas saja," ujarnya.