Rabu 19 Nov 2014 07:19 WIB

Tarif Angkutan Umum di Kota Bandung Naik Rp 1.000

Rep: C63/ Red: Yudha Manggala P Putra
Angkutan umum
Foto: The Jakarta Post
Angkutan umum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah bernegosiasi antara Organda, Koperasi angkutan umum dan Dishub Kota Bandung, akhirnya tarif angkutan umum Kota Bandung disepakati mengalami kenaikan sebesar 30 persen atau Rp 1.000. Besaran kenaikan tersebut berlaku untuk semua jenis angkutan umum baik bus kecil atau bus sedang yang ada di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dalam akun twitternya mengungkapkan besaran kenaikan tersebut. Dalam kesempatan itu, ia juga menjamin tidak ada aksi pemogokan supir angkot seperti yang diberikan sebelumnya.

"Warga Bandung, setelah intens bernegosiasi, besok (hari ini, red) di Bandung  tidak jadi pemogokan angkot. Ongkos angkot naik Rp 1.000," tulisnya.

Dalam berita acara kesepakatan Dinas Perhubungan Kota Bandung yang diunggah Wali Kota pun disebutkan tarif baru ini akan mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Wali Kota Bandung disertai adanya penomoran Keputusan Walikota.

Berkenaan dengan pemberlakuan tarif baru tersebut juga akan disosialisasikan kepada para pengusaha, pengemudi dan pengguna jasa angkutan umum mulai dari penentuan tarif disepakati tertanggal 18 Nopember 2014 Pukul 15.00 WIB.

Seperti diketahui, usai harga BBM mengalami kenaikan sebesar Rp2.000, para pengemudi angkutan umum pun langsung menaikkan tarif baru dengan besaran yang beragam yang membuat pengguna angkutan mengeluhkan hal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement