REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana menilai rencana kebijakan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dilaksanakan pada 2015 oleh Kemenpan-RB hanya akan menambah masalah pelayanan publik kepada masyarakat.
"Moratorium tidak akan menyelesaikan persoalan pelayanan publik. Justru (hanya) menambah masalah. Keputusan prematur untuk moratorium," ujarnya kepada wartawan di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).
Ia menuturkan saat ini distribusi aparatur negara yang tidak merata antara pusat dan daerah. Selain itu, jumlah aparatur yang masih sedikit menyebabkan moratorium hanya akan menambah masalah. "Jangan moratorium meski untuk jabatan struktural. Selain itu, kita masih butuh aparat fungsional," ungkapnya.
Menurutnya, meski tenaga pendidik dan kesehatan tidak di moratorium. Namun, harus terdapat kebijakan langsung agar terkesan tidak mengambang.
Danang mengatakan daripada moratorium lebih baik pemerintah selektif dalam proses seleksi aparatur negara serta melakukan proses pendidikan yang lebih baik. Pasalnya, kualitas aparatur masih rendah dan tingkat kesejahteraan yang kecil di level ASEAN.
Terkait alasan moratorium karena beban anggaran. Menurutnya, seharusnya bukan belanja pegawai yang dikurangi. Akan tetapi, belanja program yang harus dikurangi. "Rapat-rapat tidak di hotel itu bagus," katanya.