REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan psikologi kepada Sukinah pembantu rumah tangga yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak majikan hingga meninggal dunia.
"Besok hari Rabu (19/11), Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan psikologi si pelaku penganiaya tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Komisaris Besar Polisi Rikwanto saat ditemui di ruangannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Rikwanto menyatakan kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan Sukinah telah dinyatakan sebagai tersangka penganiaya. "Saat ini dia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu," tambahnya.
Pemeriksaan psikologi tersebut menurut Rikwanto nantinya untuk mengetahui kesehatan jiwa dari Sukinah. "Selain itu pemeriksaan tersebut juga berguna untuk mencari tahu motif dari penganiayaan yang dilakukan oleh Sukinah," tambahnya.
Rikwanto mengharapkan dengan adanya pemeriksaan tersebut motif penganiyaan sampai anak dari majikannya meninggal dunia dapat segera diketahui.
Ia juga mengakui, selama Sukinah berada di Rutan Pondok Bambu, tidak terlihat tersangka mengalami kelainan jiwa. "Selama di Rutan Pondok Bambu, normal-normal saja, dan pemeriksaan psikologinya akan selesai dalam satu hari saja.