Selasa 18 Nov 2014 21:57 WIB

Ini Interupsi di Sidang Paripurna Pertama Setelah KMP dan KIH Islah

Rep: c73/ Red: Mansyur Faqih
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP memperlihatkan naskah usai penandatanganan kesepakatan damai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Foto: antara
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP memperlihatkan naskah usai penandatanganan kesepakatan damai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski sudah disahkan, sidang paripurna pertama setelah Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sempat diwarnai dengan interupsi. Fraksi KMP meminta pimpinan dewan untuk memberikan batasan waktu bagi KIH menyerahkan seluruh susunan nama di AKD.  

Anggota fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman meminta pimpinan dewan untuk tegas menetapkan batasan waktu. Alasannya, tiga fraksi itu terkesan belum percaya pada kesepakatan antara KIH dan KMP. 

Senada dengan Benny, anggota DPR fraksi PAN Toto Harianto menyayangkan masih adanya fraksi yang belum menyerahkan nama secara lengkap. Karena, tindakan itu menjadikan ada kesan ketidakpercayaan. 

Sementara anggota DPR dari fraksi PDIP Aria Bima mengatakan, memasukkan nama di AKD merupakan satu proses penyelesaian masalah. Langkah pertama adalah memulai dari perubahan UU MD3 yang akan dibahas di baleg. 

Ia pun meminta, untuk tidak memasalahkan soal keseluruhan nama di AKD dalam paripurna. 

"Ada yang perlu disepakati bersama, mari proses ini dipercepat. Bagaimana baleg menginiasi perubahan UU MD3. Ini bagian untuk rekonsiliasi, jangan dinegasikan lagi," kata Aria, Selasa (18/11).

Sebelumnya, KMP dan KIH sepakat berdamai setelah menyepakati untuk merevisi dua pasal dalam UU MD3. Revisi pertama yaitu mengenai tambahan wakil ketua komisi di setiap AKD. Hal itu untuk mengakomodasi 21 kursi pimpinan yang diminta KIH. 

Kedua, merevisi pasal yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi. Keduanya sepakat, hak melekat pada anggota dewan, bukan di tingkat komisi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement