REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyerahkan 15 orang nama anggota DPR yang akan ditetapkan sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg).
"Kami akan gelar rapat siang ini, nama-namanya belum bisa saya beberkan sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna," kata anggota Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR Hendrawan Supratikno di Kantor DPR, Selasa (18/11).
Pengajuan nama-nama anggota Baleg itu sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di Gedung Nusantara V DPR Senin (17/11).
Hendrawan mengatakan jumlah anggota Baleg DPR sebanyak 75 orang dari 560 anggota DPR. Baleg merupakan alat kelengkapan yang memiliki peran penting dalam perubahan UU MD3.
"Anggota Baleg besok langsung kerja, menggodok revisi UU MD3," katanya.
Ia mengemukakan Baleg harus bekerja cepat sesuai kesepakatan KIH dan KMP karena perubahan UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD akan ditargetkan disahkan paling lama 5 Desember 2014.
"Waktunya singkat, tetapi kami yakin ini terealisasi," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto merasa optimistis revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD berdasarkan kesepakatan KMP-KIH tuntas pada 5 Desember 2014.