REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dana daerah atau dana desa acapkali terindikasi dimanfaatkan para politikus saat berlangsung kampanye atau peristiwa politik tertentu sehingga perlu perubahan pada pelaksanaan UU Desa yang lebih transparan.
"Nyatanya dana seperti ini seringkali digelontorkan bertepatan dengan masa kampanye," kata Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani, Senin (17/11).
Selain itu, ujarnya, tantangan pelaksanaan UU Desa terletak pada kapabilitas aparatur desa dalam menjalankan fungsinya. Sebab terdapat beberapa peluang yang harus dimaksimalkan. Jika tidak desa bisa terpuruk karena dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu saja.
Ismail membeberkan, demokrasi desa yang bisa mengokohkan jabatan kepala desa dan aparatur lainnya rentan menghasilkan kesewenang-wenangan. Pembentukan peraturan desa yang menyerupai otonomi daerah pun juga rentan dimanfaatkan oknum.
Adanya pembentukan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), menurutnya, juga harus dikelola transparan agar terbentukpembangunan desa yang berkarakter dan terfokus.
"Jika sebelumnya perlakuan pemerintah kepada semua desa disamaratakan. Melalui UU tersebut, desa bisa dikelola berdasarkan budaya dan kebutuhannya masing-masing," tutur Ismail.