REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Susanto mengatakan langkah sekolah mengeluarkan siswa terlibat tawuran belum tentu efektif mengurangi terjadinya tawuran. Ia mengungkapkan hal itu terkait keputusan SMA Negeri 109 Jakarta mengeluarkan 20 siswanya yang terlibat tawuran dengan SMA Negeri 60 Jakarta beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya kalau siswa tawuran langsung dikeluarkan dari sekolah tidak selamanya efektif mengurangi terjadinya tawuran. Selama ini belum ada kajian atau studi yg memastikan bahwa mengeluarkan anak, dapat mencegah tawuran," kata Susanto, Senin, (17/11).
Menurutnya, kasus tawuran perlu dikaji secara komprehensif, tidak boleh sektoral. Dinas Pendidikan dan sekolah harus intensif mencegah tawuran melalui berbagai model pengembangan sistem.
"Ini penting dilakukan agar kebijakan yang diambil bukan hanya kebijakan reaktif terhadap hal-hal yang kasuistik. Sebab tawuran ini terus-menerus terjadi jadi harus ada penyelesaian jangka panjang, bukan penyelesaian sementara dan kasuistik dengan cara mengeluarkan anak-anak yang tawuran dari sekolah," ujar Susanto.
Banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengurangi tawuran. Pertama, melakukan edukasi kepada seluruh warga sekolah agar tidak ada bibit kekerasan termasuk tawuran. Kedua, membangun mekanisme deteksi dini agar ketika ada potensi tawuran segera ada respon cepat.
Ketiga, lanjutnya, perlu ada mekanisme monitoring dan penanganan. Kelima, ada upaya memaksimalkan penjaringan dan pengembangan bakat minat anak agar eksistensi diri anak terwadahi dan tidak terjebak dan berorientasi tawuran.
"Bibit kekerasan harus dihilangkan di sekolah-sekolah. Anak-anak harus lebih banyak melakukan kegiatan positif seperti pengembangan bakat untuk menyalurkan kreativitas dan energinya," katanya.