Senin 17 Nov 2014 15:54 WIB

KMP-KIH Yakin Revisi UU MD3 Kelar Sebelum 5 Desember

Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPR RI, Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR optimistis revisi UU Nomor 17/2014 tentang MD3 berdasarkan kesepakatan Koalisi Merah Putih-Koalisi Indonesia Hebat (KMP-KIH) tuntas pada 5 Desember 2014.

"Perubahan dalam UU MD3 akan disahkan 5 Desember 2014," kata Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/1).

KIH-KMP sepakat berdamai dan ditandai dengan penandatanganan lima butir kesepakatan. Nota kesepakatan ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak. 

Hatta Rasaja dan Idrus Marham mewakiliki KMP. Sedangkan Pramono Anung dan Olly Dondokambay mewakili KIH. Kemudian dilanjutkan tanda tangan oleh seluruh ketua fraksi dan pimpinan DPR.

"Kesepakatan ini ditandatangani untuk kepentingan melaksanakan tugas di DPR secara kekeluargaan. Setelah ini tidak ada lagi KMP atau KIH, yang ada keluarga DPR," kata Setya.

Politikus PDI Perjuangan Pramono Anung juga merasa optimistis revisi UU MD3 berdasarkan kesepakatan KMP-KIH dapat disahkan pada 5 Desember 2014. "Bahkan kalau serius, sebelum 5 Desember 2014 dapat disahkan," ujarnya.

Dia mengatakan, ada lima butir yang disepakati KIH-KMP. Kesepakatan itu akan membuat KIH secara total akan mendapatkan 21 pimpinan AKD berdasarkan kesepakatan dengan KMP.

Butir lainnya, menurut Pramono, ada perubahan dalam pasal di UU Nomor 17/2014 terkait jumlah pimpinan AKD. Kemudian, perubahan pasal 74 dan 98 UU Nomor 17/2014 yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak bertanya.

"Hak-hak itu sebenarnya sudah diatur dalam pasal 194-227 UU MD3 sehingga tidak terjadi pengulangan. Untuk rapat-rapat komisi yang berkaitan dengan hak-hak tersebut penggunaannya terpisah," ujarnya.

Butir ketiga, ujar dia, waktu penyelesaian revisi UU MD3 bisa selesai sebelum 5 Desember 2014 atau sebelum masa reses DPR.

Dia menjelaskan proses penyelesaiannya masuk melalui badan legislasi. Kemudian akan dimasukkan dalam prolegnas dan dibahas revisi UU MD3.

"Butuh itikad baik juga dari pemerintah untuk menindaklanjutinya. Kami punya pengalaman, dalam dua bulan dapat mengesahkan dua undang-undang," ujarnya.

Butir kelima, kata dia, akan ada rapat pimpinan DPR dan fraksi, dan KIH pada Senin mendatang. Rapat itu akan menyampaikan sikap terkait mosi tidak percaya yang selama ini disuarakan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement