Senin 17 Nov 2014 07:45 WIB

Siang Ini, Penandatanganan Kesepakatan Damai KMP-KIH

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
 Dua kubu di DPR, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat berdamai dalam pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Dua kubu di DPR, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat berdamai dalam pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat untuk mengakhiri kisruh di DPR dengan merevisi beberapa pasal dalam UU MD3. Penandatanganan kesepakatan akan dilakukan siang ini, Senin (17/11), di gedung DPR.

"Besok (hari ini) pukul 13.00 WIB akan dilakukan penandatanganan di DPR," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat saat dihubungi, Ahad (16/11) malam.

Partai Nasdem, kata Victor, menyambut baik kesepakatan antara KIH dan KMP untuk merevisi Pasal 74 dan 98 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3). Nasdem menilai, kesepakatan itu sesuai dengan yang diharapkan.

Dia mengatakan, revisi pasal dalam UU MD3 yang disepakati dalam pertemuan antara perwakilan KIH dan KMP memang sudah seharusnya. Pasal 74 dan 98 tidak sesuai dengan sistem presidential di Indonesia. Di internal fraksi, Nasdem pun menyetujuinya.

Hak menyatakan pendapat, interpelasi dan angket merupakan hak konstitusional dan melekat pada setiap anggota DPR. Hak itu juga sebagai filosofi dasar dari lembaga legislatif untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Tetapi, kata Victor, hak itu bisa digunakan jika pemerintah melanggar UU dan konstitusi.

Seperti diketahui, KMP dan KIH telah sepakat untuk menyelesaikan kisruh di DPR. Menurut Hatta, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat anggota DPR telah tertuang dalam Pasal 79 UU MD3. Dalam Pasal 79, juga telah dijabarkan secara detail dalam Pasal 194 hingga Pasal 210.

Kedua kubu yang diwakili Pramono Anung dan Olly Dondokambey dari KIH, serta Hatta Rajasa dan Idrus Marham dari KMP sepakat untuk merevisi Pasal 74 dan 98 UU MD3. Tokoh-tokoh KMP juga hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya, Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie dan Djan Faridz. Selain itu, pimpinan DPR juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement