Senin 17 Nov 2014 00:29 WIB

Jaksa Agung Harus Bukan Titipan

Rep: C89/ Red: Indira Rezkisari
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan seorang jaksa agung harus memiliki pemahaman hukum pidana yang mumpuni. Baik nasional, regional, maupun Internasional. Di samping itu, ia harus memiliki kemampuan manajerial untuk membenahi internal kejaksaan dan menghadapi intervensi.

Romli menjelaskan, saat ini Indonesia memasuki era globalisasi. Komunikasi pun semakin canggih. Banyak kasus yang melibatkan perusahaan dan warga negara asing. Kemudian juga kasus HAM di dalam negeri yang mendapat sorotan dari pihak luar. " Tentunya Jaksa Agung harus memiliki kemampuan menghadapi masalah-masalah ini," kata Romli.

Selain memiliki kemampuan tersebut, menurutnya jaksa agung harus punya integritas dan berani memperjuangkan kesejahteraan (renumerasi dan intensif) bawahannya. Ia menegaskan prosesnya bisa dimulai dari pembenahan institusi kejaksaan agung itu sendiri. Dengan cara mencari pegawai yang memiliki integritas, bukan titipan, serta bebas dari intervensi saat perekrutan.

Untuk diketahui saat ini telah beredar nama beberapa calon Jaksa Agung. Mereka berasal dari Internal dan dari luar kejaksaan.

Dari internal, ada nama Widya Pramono dia adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kemudian HM Prasetyo (Mantan Jampidum Kejagung), selain dari internal, ia adalah politisi yang diusung oleh partai Nasdem.

Adapun calon dari luar kejaksaan antara lain Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf. Mantan ketua KPK, Taufiqurahman Ruki. Mantan kepala PPATK Yunus Husein, serta Deputi UKP4, Mas Achmad Santosa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement