Ahad 16 Nov 2014 18:48 WIB

NasDem Puas KIH dan KMP Sepakat Revisi UU MD3

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Foto: Antara
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai NasDemmenyambut baik kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk merevisi Pasal 74 dan 98 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).

Ketua Fraksi Partai Nasdem, Victor Laiskodat mengatakan revisi pasal dalam UU MD3 yang disepakati dalam pertemuan antara perwakilan KIH dan KMP memang sudah seharusnya. Sebab menurutnya Pasal 74 dan 98 tidak sesuai dengan sistem presidential di Indonesia, dan di internal fraksi Nasdem pun menyetujuinya.

"Sudah sampai ke kami (Nasdem) hasil kesepakatannya, dan kami setuju dengan itu karena permintaan kami sudah diakomodir," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (16/11).

Menurutnya, dalam pasal 74 dan 98 UU MD3 memang cenderung 'membonsai' pemerintah. Hak menyatakan pendapat, interpelasi dan angket yang dicantumkan dalam pasal tersebut mempermudah dewan untuk menggunakannya. Padahal, kata dia, hak tersebut tidak mudah digunakan tanpa dasar dan alasan yang kuat.

Victor melanjutkan, hak-hak tersebut adalah hak konstitusional dan melekat pada setiap anggota DPR. Hak itu juga sebagai filosofi dasar dari lembaga legislatif untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Tetapi hak itu bisa digunakan jika pemerintah melanggar UU dan konstitusi.

Dia menambahkan, penandatanganan akan dilakukan di gedung DPR, Senin (17/11). Terkait revisi yang akan dilakukan terhadap dua pasal tersebut, hal itu akan dibahas selanjutnya setelah penandatanganan.

"Yang jelas prinsipnya telah sepakat pasal itu direvisi dan penggunaannya kembali seperti dulu," ujarnya.

Seperti diketahui, KMP dan KIH telah sepakat untuk menyelesaikan kisruh di DPR. Menurut Hatta, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat anggota DPR telah tertuang dalam Pasal 79 UU MD3. Dalam Pasal 79, juga telah dijabarkan secara detail dalam Pasal 194 hingga Pasal 210.

Kedua kubu yang diwakili Pramono Anung dan Olly Dondokambey dari KIH, serta Hatta Rajasa dan Idrus Marham dari KMP sepakat untuk merevisi Pasal 74 dan 98 UU MD3. Tokoh-tokoh KMP juga hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya, Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie dan Djan Faridz. Selain itu, pimpinan DPR juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement