Sabtu 15 Nov 2014 23:00 WIB

Optimalkan Pendapatan Pajak, Perdagangan Antarpulau Harus Diverifikasi

Red: M Akbar
  Sejumlah siswa membubuhkan tanda tangan Generasi Muda Peduli Pajak pada acara High School Tax Festival di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). (Republika/ Yasin Habibi)
Sejumlah siswa membubuhkan tanda tangan Generasi Muda Peduli Pajak pada acara High School Tax Festival di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT (Persero) Surveyor Indonesia, M. Arif Zainuddin, mengusulkan agar diberlakukannya aturan verifikasi perdagangan lokal dan antarpulau. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak yang diperoleh oleh negara dari perdagangan tersebut.

''Aturan verifikasi ini perlu diberlakukan kepada perdagangan antarpulau terhadap komoditas yang berpotensi untuk diselundupkan ke luar negeri,'' katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ROL di Jakarta, Sabtu (15/11).

Arif memberi contoh terhadap perdagangan batubara. Padahal, kata dia, PT Surveryor Indonesia telah ditunjuk oleh pemerintah untuk mengawasi ekspor mineral dan batubara melalui verifikasi. Sementara untuk perdagangan antarpulau dan perdagangan lokal, kata dia, tidak ada kewajibannya untuk dilakukan verfikasi.

“Tidak ada kewajiban untuk pengawasannya maka yang sekarang terjadi di lapangan, menurut data kita ekspor batubara misalnya ke Jepang, China, atau Taiwan ini selalu lebih kecil dari data yang mereka rilis tentang batubara yang mereka terima,” jelasnya.

Arif menduga tak adanya verifikasi ini tentunya sangat merugikan negara. Untuk itu, ia mengusulkan agar perdagangan lokal perlu juga diverifikasi. ''Karena pasti akan menjadikan penerimaan dari pajak lebih terjamin karena data berapa yang dijual dari Kalimantan, misalnya, pasti tercatat kalau dilakukan verifikasi.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement