Jumat 14 Nov 2014 18:40 WIB
KIH usul hak menyatakan pendapat dihapus

KMP Isyaratkan Tolak Permintaan KIH

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Mansyur Faqih
Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPR RI, Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, Koalisi Merah Putih (KMP) masih membahas usulan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk merevisi pasal terkait hak menyatakan pendapat. 

Namun, ia mengisyaratkan usulan tersebut sulit diterima. "Semua usulan kita terima. Tapi kalau hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hak angket tidak bisa dihapus karena ada dalam UUD 1945," katanya di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (14/11).

Adanya kekhawatiran upaya penjegalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pasal 98 UU MD3 dinilai terlalu berlebihan. 

Dia meyakinkan, tidak ada niat dari KMP untuk mempersulit atau bahkan memakzulkan presiden. "Kita sudah buktikan dukungan kepada pemerintah," ujar Bendahara Umum Partai Golkar itu.

Menurutnya, musyawarah memang harus terus dilakukan. Saat ini di internal KMP juga masih menimbang untuk menyikapi usulan perubahan pasal 98 UU MD3 dari KIH. Dalam waktu dekat keputusan itu akan segera selesai.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku, KMP belum menerima usulan revisi pasal terkait hak menyatakan pendapat dalam UU MD3. Sampai saat ini usulan dari KIH itu masih dibicarakan intensif di internal KMP.

"Dari KMP masih banyak yang belum bisa menerima tambahan ini, mungkin sekarang sampai hari Minggu (16/11) kita akan selesaikan," katanya.

Menurut Agus, dalam UU MD3, kewenangan dewan dan komisi adalah hak yang melekat di lembaga legislatif. Hak itu tercantum dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak dewan. Seperti hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement