REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku santai meski pun banyak anggota DPRD yang absen dalam rapat paripurna pengumumannya menjadi gubernur DKI.
Ia pun tak mau memikirkan ancaman fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang bersepakat untuk menghambat program unggulan pemprov.
"Kalau memang APBD enggak dibahas-bahas berarti mereka enggak gajian. Biarkan saja, mereka sudah kaya juga, enggak usah digaji" kata Ahok, Jumat (14/11).
Ahok meminta DPRD untuk merekam serta mengunggah video pembahasan APBD dengan pemprov. Jika tidak, DKI tidak akan melakukan pembahasan anggaran.
Bahkan, kata Ahok, beberapa pimpinan DPRD telah menyetujui rencananya ini. Menurutnya, jika DPRD tidak menyetujui rencananya ini, berarti mereka bermain-main dengan anggaran.
Saat ini, gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 24/2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD. Gaji tersebut terdiri atas lima komponen. Yaitu uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan.
Untuk uang representasi, ketua DPRD mendapatkan Rp 3 juta dan wakil ketua mendapatkan Rp 2,4 juta. Sedangkan para anggota mendapatkan Rp 2,25 juta.
Untuk tunjangan jabatan, ketua mendapatkan Rp 4,35 juta, wakil ketua mendapatkan Rp 3,48 juta, dan anggota mendapatkan Rp 3,26 juta. Sementara itu, untuk tunjangan komunikasi intensif, semua anggota DPRD mendapatkan Rp 9 juta.
Untuk tunjangan operasional, ketua mendapatkan Rp 18 juta, sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 9,6 juta. Tunjangan ini hanya berlaku untuk ketua dan wakil ketua.
Terakhir adalah tunjangan perumahan. Untuk tunjangan ini, wakil ketua mendapatkan Rp 20 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp 15 juta. Sementara jabatan ketua tidak mendapatkan tunjangan ini.
Jika dijumlahkan, gaji per bulan yang diterima oleh anggota DPRD ialah ketua Rp 35.163.260 dan wakil ketua Rp 45.161.920, sedangkan para anggota Rp 30.291.320.