Kamis 13 Nov 2014 16:26 WIB

Ini Tiga Sikap MUI Terkait Pengosongan Kolom Agama di KTP

Rep: C83/ Red: Bayu Hermawan
KTP
Foto: Youtube
KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tiga sikap terkait polemik pengosongan kolom agama di KTP. Wakil ketua umum MUI, KH Ma'aruf Amin mengatakan MUI dan ormas islam menolak secara tegas pengosongan kolom agama di KTP.

Hal tersebut dikarenakan, kolom agama merupakan hal penting karena berkaitan denganbanyak hal seperti urusan kematian, ahli waris dan menikah. Selain itu, MUI juga menolak penambahan agama baru selain enam agama yang sudah ada. Hal tersebut dikarenakan untuk menambah agama diperlukan pembahasan dan pengkajian yang panjang.

Menurutnya, isu pengosongan kolom agama di KTP  harus merujuk pada  UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Hal tersebut dikarenakan, isi dari undang-undang tersebut cukup aspiratif dan akomodatif.

"MUI melihat undang-undang yang ada cukup aspiratif dan akomodatif. Kolom agama ada enam agama. Bagi mereka yang di luar enam agama maka dikosngkan. Artinya itu sdh cukup akomodatif," ujar Ma'aruf Amin saat ditemui di kantor MUI Jakarta, Kamis (13/11).

Ia menjelaskan, MUI dan ormas Islam juga menolak penambahan aliran kepercayaan pada kolom KTP. Hal tersebut dikarenakan aliran kepercayaan bukanlah termasuk enam agama resmi melainkan kebudayaan. 

Untuk itu bagi penganut diluar enam agama resmi boleh mengosongkan kolom agama di KTP dan datanya difata di database admistrasi kependudukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement