REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali melaporkan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya, Romahurmuziy ke Bareskrim Polri terkait penggunaan fotonya dalam Muktamar VIII Surabaya.
"Hari ini saya melaporkan saudara Romahurmuziy dan Emron Pangkapi atas penggunaan foto saya tanpa izin pada muktamar tidak sah di Surabaya yang berlangsung pada 15 - 18 Oktober," kata Suryadharma di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/11).
Menurut dia, penggunaan gambar dirinya tanpa persetujuan bisa menimbulkan kesan muktamar tersebut mendapat persetujuan darinya.
"Penggunaan foto-foto saya itu merupakan bentuk manipulasi seakan-akan saya menyetujui pelaksanaan muktamar itu," katanya.
Laporannya ini disampaikan atas nama pribadi yang pada saat Muktamar Surabaya diselenggarakan, pihaknya masih menjabat sebagai ketua umum.
Menurut dia, selain berkeberatan atas penggunaan foto, lebih lanjut dia juga menyayangkan dampak diselenggarakannya Muktamar di Surabaya.
Laporan bernomor LP/1022/XI/2014 itu berisi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau hak cipta atas potret yang digunakan tanpa persetujuan pemiliknya. Dua orang yang dilaporkan adalah Romahurmuziy dan Emron Pangkapi.
Pihaknya pun menegaskan bahwa perdamaian antara PPP kubu Djan Faridz dengan kubu Romi sudah tertutup.
"Islah sudah berlalu momentumnya. Berdasarkan keputusan Mahkamah Partai, islah kedua belah pihak harus islah dalam tempo tujuh hari. Keputusan Mahkamah Partai terbit pada 11/10 sehingga batas akhir islah pada 18/10," katanya.
Dia pun menyayangkan keputusan Mahkamah Partai yang tidak diindahkan oleh Romi dan Romi malah melakukan pelanggaran dengan melaksanakan Muktamar di Surabaya pada 15 Oktober 2014.