Kamis 13 Nov 2014 15:10 WIB

JK: KPI Jangan Ragu Tegakkan Hukum Penyiaran

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla minta kepada Komisi Penyiaran Indonesia agar jangan ragu-ragu dan tetap tegas menegakkan hukum penyiaran dan apabila memang ada siaran yang bohong, fitnah, dan menyesatkan agar dipidanakan.

"Untuk itu, kami diminta menjalin kerja sama dengan penegak hukum sehingga setiap penyelenggaraan siaran taat kepada peraturan yang berlaku," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (13/11).

Hal tersebut disampaikan usai dirinya bersama pengurus KPI Pusat bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dikatakan, tujuan utama dalam pertemuan tersebut adalah terjadi sinergi erat antara pemerintah dan KPI yang selama ini telah berjalan baik.

Dalam pertemuan tersebut Wapres memberikan arahan terkait penegakan hukum penyiaran dan minta agar KPI meningkatkan jalinan kerja sama dengan penegak hukum.

Hal itu disampaikan mengingat banyak sekali penilaian yang dikeluhkan masyarakat terkait substansi atau isi siaran dari lembaga penyiaran yang sedikit banyak bisa mengganggu integritas bangsa bahkan bisa membentuk watak karakter bangsa yang kurang baik.

"KPI diharapkan tidak ragu2 dan semakin tegas menegakkan hukum penyiaran ini. Karena konteksnya KPI hanya mengawasi isi siaran maka diharapkan ada sinergi aparatur penegak hukum," katanya.

Untuk itu, KPI agar bersinergi dengan Kemenkominfo terkait pengaturan frekuensi dan izin frekuensi atau aparatur penegak hukum seperti kepolisian terkait jika terjadi pelanggaran pidana penyiaran yang ada aturannya dalam UU. "Itu pesan khusus Wapres dalam konteks penguatan posisi kami," katanya.

Dia mengatakan KPI selama ini adalah sebagai wakil masyarakat bukan sebagai lembaga pemberi hukuman pidana. Tapi sebagai lembaga pengawas, katanya, KPI mempunyai kewenanangan dan menjadi tangan pertama yang menemukan tindak pidana dalam penyiaran.

"Jika KPI menemukan pelanggaran kemudian diteruskan aparatur yang berwenang yaitu kepolisian dan pihak hukum yang lain," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement