Kamis 13 Nov 2014 11:16 WIB
KIH minta hak menyatakan pendapat dihapus

PKS: KIH Sedang Alami Sindrom Ketakutan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Sidang Pari Purna DPR-RI
Sidang Pari Purna DPR-RI

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Sidiq menilai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sedang menghadapi sindrom kekecewaan dan ketakutan, hingga akhirnya mengusulkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) untuk menghapus pasal hak menyatakan pendapat oleh DPR RI.

"Ini menggambarkan sebagai anggota DPR, KIH sedang menghadapi dua sindrom," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (13/110).

Baca Juga

Mahfudz menilai, saat ini KIH sedang mengalami sindrom kekecewaan terhadap Presiden Joko Widodo yang belum membuahkan hasil dalam kinerjanya. Akibatnya muncul kemarahan beberapa partai pada susunan kabinet kerja yang dibuat Jokowi. Sindrom kedua adalah ketakutan KIH terhadap nmasa depan pemerintahan Jokowi.

"Saat ini mereka sudah merasa terancam karena kelemahan Jokowi sudah terlihat," ujarnya.

Dengan rencana revisi UU MD3 pasal pemakzulan ini, menggambarkan ruwetnya dinamika yang ada di dalam koalisi KIH. Padahal, awal pekan lalu sudah terjadi kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan KIH untuk mengakhiri kisruh di DPR.

Namun kesepakatan tersebut seperti dimentahkan sendiri oleh KIH dengan mengajukan tuntutan yang melebihi isi dari kesepakatan.

Sebab, dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh 4 petinggi partai perwakilan masing-masing koalisi, hanya diusulkan untuk merevisi UU MD3 di pasal yang menyebut jumlah wakil ketua alat kielengkapan dewan (AKD).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement