REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2015 rencananya dilakukan, Rabu (12/11) hari ini. UMP DKI disebut hanya akan mengalami kenaikan 10 persen dibandingkan pada 2014 ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kisaran UMP 2015 adalah Rp 2,7 juta. Menurutnya, hal ini apabila dihitung sesuai formula yang digunakan, juga berdasarkar nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan.
"Saya kira tidak akan lebih dari Rp 2,7 juta kalau menggunakan hitungan dengan formula lama. Pokoknya nanti, setuju enggak setuju akan tetap diputuskan," ujar Basuki di Balai Kota, Rabu (12/11).
Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah memutuskan nilai KHL sebesar Rp 2.538.174,31. KLH itu menjadi salah satu dasar penentuan nilai UMP. Namun, buruh masih merasa keberatan dan menginginkan nilai KHL tetap diputuskan sesuai dengan tuntutan mereka semua yaitu Rp 2,7 juta.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Muhammad Rusdy sebelumnya mengatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan pembahasan dengan Basuki atau yang akrab disapa Ahok. Menurutnya, besaran nilai beberapa komponen dalam KHL belum sesuai.
"Kami harap KHL ini bisa Rp 2,7 juta, setidaknya Rp 2,65 juta agar nanti sesuai rumus ditambah inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi, UMP 2015 bisa mencapai Rp 3 juta, " ujar Rusdy.