Rabu 12 Nov 2014 14:56 WIB

Tiga Perempuan Asal Bali Ditahan di Rusia

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Indah Wulandari
Bendera Rusia
Foto: forbes.com
Bendera Rusia

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Gubernur Bali Made Mangku Pastika masih terus menyelidiki kasus dipenjaranya tiga orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Rusia. 

Ketiganya kini tengah dikurung di penjara Isuram 8 City of Kazan Tatarstand karena dianggap tidak memiliki dokumen legal formal oleh pemerintah Rusia.

"Kita masih terus selidiki dari mana asalnya dan perusahaannya," kata Pastika dijumpai di Kantor Gubernur, Rabu (12/11).

Pastika menjelaskan, apabila pemerintah menemukan tindakan ilegal oleh perusahaan jasa pengiriman TKI tersebut, maka ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Pastika akan mengoordinasikan hal ini dengan Dinas Tenaga Kerja.

Ketiga TKI wanita asal Bali itu adalah Ketut Sukarni, Yanika Sriwedari, dan Ni Kadek Yuli Marisa Dewi. Masing-masingnya adalah pemilik paspor bernomor A0491163, A0489558, dan A1649489. 

Di samping itu, ada juga seorang tenaga kerja wanita yang statusnya belum jelas, namun diduga juga berasal dari Bali bernama Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo.

Anggota DPD asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengatakan, dia mengetahui kasus TKI Bali tersebut melalui Facebook. Salah satu dari mereka menghubunginya melalui jejaring sosial tersebut. 

"Kami langsung mengonfirmasikan ke pemerintahan Rusia dan memang benar ada tiga orang tenaga kerja wanita asal Bali (yang dipenjara di Rusia)," kata Wedakarna.

Wedakarna sedang melakukan mediasi untuk bisa membebaskan para TKI yang sudah dipenjara sejak 23 September tersebut. Dari penelusurannya, TKI tersebut dikirim oleh perusahaan PT Nahelindo Pratama Bali, namun mereka diberangkatkan bukan dengan visa kerja. 

Sesampainya di Rusia, keempat TKI itu bekerja di Tay Ray Beauty Salon di Kazan. Kehadiran mereka diketahui otoritas Rusia setelah bekerja beberapa bulan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement