Selasa 11 Nov 2014 17:54 WIB

Komisi III akan Bahas Laporan Kuasa Hukum PPP Kubu Djan Faridz

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
  Aziz Syamsudin (kedua kanan) terpilih menjadi ketua Komisi III didampingi para wakil ketua (dari kiri) Nur Fahri Harahap, Desmond Junaedi Mahesa dan Benny K Harman.   (Republika/Agung Supriyanto)
Aziz Syamsudin (kedua kanan) terpilih menjadi ketua Komisi III didampingi para wakil ketua (dari kiri) Nur Fahri Harahap, Desmond Junaedi Mahesa dan Benny K Harman. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan akan membawa pengaduan kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz dalam rapat Komisi III. "Pengaduan ini akan dibawa dalam rapat Komisi III," kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (11/11).

Aziz juga memberi isyarat, pengaduan kuasa hukum PPP akan dibahas bersama Menkumhsm Yasonna H Laoly. Meski pun dia belum berani menyimpulkan bagaimana sikap Komisi III terhadap laporan tersebut. "Harus dipelajari lebih dahulu oleh teman-teman anggota, tim ahli. Lihat seperti apa," ujarnya.

Sedianya Komisi III akan memanggil Yasonna pada Selasa (12/11). Namun Yasonna berhalangan hadir karena ada tugas. "Beliau minta ditunda karena ada kunjungan internal," kata Aziz.

Sebenarnya, kata Aziz, pemanggilan Yasonna tidak hanya terkait kisruh PPP. Namun kehadiran Yasonna juga diperlukan untuk membahas calon komisioner KPK yang telah dikirim presiden sejak 16 Oktober 2014. 

Komisi III, menurutnya, punya waktu hingga 10 Desember untuk menjawab surat presiden. "Sehingga waktu rapat dengan kemenkumham harus segera," ujar Aziz.

Ketua DPP Partai Golkar itu mengatakan, permintaan interplasi kepada Yasonna bukan kewenangan Komisi III. Namun, merupakan hak dewan dan masing-masing fraksi. "Itu (interplasi) hak dewan," kata Aziz.

Sebelumnya, tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz melaporkan Yasonna ke Komisi III DPR. Yasonna dianggap telah mencampuri urusan internal PPP karena mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengesahkan M Rommahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP. 

"Kami minta Komisi III melakukan hak interplasi (ke menkumham)," kata kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (11/11).

SK Yasonna dinilai telah melanggar UU Partai Politik. Interpelasi terhadap Yasonna pun diangap bisa menjadi pelajaran bagi menteri lain. "Kalau tidak layak harus turun. Masih banyak menteri yang bagus. Kami minta (Yasonna) diganti," ujar Humphrey.

Humprey mengatakan Yasonna mesti diberi pelajaran. Agar ke depan tak lagi gegabah membuat keputusan yang merugikan banyak pihak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement