Selasa 11 Nov 2014 17:16 WIB

Azis: Penambahan Pimpinan AKD Harus Ubah UU MD3

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Bayu Hermawan
Sidang Pari Purna DPR-RI
Sidang Pari Purna DPR-RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Pansus Undang-Undang MPR, DPR, DPR, DPRD (UU MD3), Aziz Syamsuddin mengatakan penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) harus melalui revisi UU MD3. Sebab jumlah pimpinan AKD sudah tercantum jelas di UU MD3.

"Sudah paten di UU MD3 pimpinan komisi satu ketua dan tiga wakil ketua," kata Aziz kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (11/11).

Azis mengatakan penambahan jumlah pimpinan akd merupakan kesepakatan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Kesepakatan tersebut untuk mengakomodir aspirasi KIH yang belum masuk dalam pimpinan AKD.

"Kesepakatan itu untuk mengakomodir," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR ini tidak mempersoalkan penambahan jumlah pimpinan akd. Menurutnya hal itu sah dilakukan sepanjang untuk memperbaiki kinerja dewan. "Sah-sah saja. Malah beban tugasnya lebih ringan," katanya.

Aziz menyatakan pengubahan UU MD3 dan Tata Terib DPR tidak akan mengganggu kinerja Komisi III. Menurutnya Komisi III tetap akan bekerja melakukan rapat bersama pemerintah.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement