Senin 10 Nov 2014 22:29 WIB

Menteri Susi Masih Mikir-mikir Soal Nelayan yang Ditahan India

Rep: C62/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA-Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku belum mengetahui dua nelayan Indonesia telah ditahan di India.‎ Dua nelayan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, masih menjalani hukuman di penjara negara India karena terlibat penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Andaman.

‎‎

"Saya belum tahun‎ ada dua nelayan Indonesia di tahan," kata Susi menjawab pertanyaan Republika setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, Senin malam (10/11). Susi mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum untuk mengeluarkan dua nelayan itu dari penjara India.‎

"Nanti saya belum dapat informasinya," ujaranya.‎ Disampaikan Panglima Laot Aceh Barat Amiruddin di Meulaboh, ‎dua nelayan Indonesia itu dihukum dua tahun tiga bulan penjara karena menangkap ikan secara ilegal di India.

Dua nelayan yang ditahan tersebut, Kamaruzzaman (55) dan Aan Zalna (20). Sedangkan Irwan Saputra (16), anak Kamaruzzaman, sudah dipulangkan. Irwan Saputra tidak dihukum karena masih di bawah umur.

Ia menjelaskan, ketiga nelayan warga Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, ini merupakan satu keluarga. Mereka melaut pada pertengahan April 2014. Kapal yang mereka gunakan ditangkap karena dianggap memasuki perairan India kawasan Laut Andaman.

Amiruddin mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah berupaya membantu nelayan Aceh itu agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Namun, hukum di India tidak bisa diajak bernegosiasi, sehingga dua dari tiga nelayan Aceh dihukum dua tahun tiga bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement