REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengabulan gugatan pemohon atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan pengurus PPP versi muktamar Surabaya berimplikasi pada penundaan pelaksanaan SK Menkumham.
Pakar Hukum Tata Negara Oce Madril mengatakan, keputusan final terkait legalitas kepengurusan PPP masih menunggu sidang. Sebab, putusan provisi itu disebut juga putusan sela yang dikeluarkan pengadilan sebelum putusan akhir. “Jadi saat ini status SK Menkumham itu tetap sah, tapi pelaksanaannya ditangguhkan sampai ada keputusan final dari PTUN,” katanya saat dihubungi Republika Online (ROL), Senin (10/11).
Menurut Madril, status PPP saat ini berada dalam status quo. Semua masih menunggu keputusan akhir dari PTUN. Jika putusan Menkumham dibatalkan maka keputusan menkumham sebelumnya yang berlaku. Artinya, ketua umum masih Suryadharma Ali (SDA) dengan Sekjen Romahurmuziy (Romy).
Di sisi lain, muktamar PPP Jakarta yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum, juga akan sulit dikabulkan oleh Menkumham. Sebab, Menkumham Yasonna Laoly sudah mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya. Hasil muktamar Jakarta bisa diajukan jika PTUN nanti memutuskan untuk membatalkan SK Menkumham terkait kepengurusan hasil muktamar Surabaya.
Dalam keputusan final PTUN, lanjut Madril, akan ada dua kemungkinan keputusan PTUN. Yang pertama adalah membatalkan keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang berarti kembali ke keputusan Menkumham sebelumnya. Dan yang kedua adalah menguatkan keputusan Menkumham yang berarti mengesahkan kepengurusan versi muktamar Surabaya.