Senin 10 Nov 2014 22:30 WIB

'Tangan Kanan' Akil Mochtar Segera Disidang

Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Effendi (kedua kanan) berjalan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/7). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Effendi (kedua kanan) berjalan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/7). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Muhtar Ependy yang merupakan tangan kanan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan segera disidang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

"Alhamdulillah hari ini P21. Kasus saya, mudah-mudahan cepat beres ya," kata Muhtar seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Senin.

Menurut Muhtar, sidangnya akan dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta pada Desember mendatang. Ia mengaku di persidangan nanti akan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang berbohong.

"Yang jelas nanti kita akan buktikan, di persidangan siapa yang berkata bohong siapa yang berkata benar," tegas Muhtar.

Terkait dengan sayembara yang pernah ia sampaikan bahwa akan memberikan uang Rp1 miliar bagi mereka yang berhasil membuktikan ia membantu Akil menerima uang dari para kepala daerah, Muhtar enggan menjelaskannya.

"Ah gak usah banyak-banyak sesuai kemampuan saja," tambah Muhtar singkat.

KPK menetapkan Muhtar sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 dan ditahan pada 21 Juli 2014 karena diduga merintangi pemeriksaan perkara korupsi dan sengaja memberi keterangan tidak benar.

Kepada Muhtar disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang No 31/1999 jo sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Muhtar Ependy juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan di pengadilan Tipikor karena itu disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement