REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri terus mengusut kasus narkotika yang melibatkan pelawak Kabul Basuki atau yang lebih dikenal sebagai Tessy. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menilai, Tessy adalah penyalahguna narkotika yang diperbolehkan untuk mengajukan rehabilitasi.
"Dia kan sama saja seperti penyalahguna narkotika yang lain. Harusnya direhabilitasi kalau bicara visi BNN untuk memberantas narkotika melalui rehabilitasi," kata Ronny di Mabes Polri, Senin (10/11).
Polri pun, lanjut Ronny, mempersilakan Tessy untuk menjalani rehabilitasi. Menurutnya, rehabilitasi tidak perlu menunggu proses penegakan hukum selesai.
Meski begitu, Ronny menyayangkan Tessy tidak mendaftarkan diri untuk rehabilitasi sebelum akhirnya ditangkap beberapa waktu lalu.
"Tessy kan sudah dewasa, harusnya sudah tahu, kenapa tidak rehabilitasi. Lebih bagus kalau yang dewasa-dewasa ini menjadi pelopor untuk melaporkan diri ke BNN, identitas kan dijamin rahasia," jelasnya.
Menurut Ronny, penegakan hukum terhadap para penyalahguna narkotika yang gencar dilakukan oleh Polri, malah tidak mengurangi angka kasus penyalahgunaan narkotika.
"Kalau rehabilitasi kan penyelesaian masalah. Tapi, rehabilitasi jangan jual produk, jangan buat bisnis," kata Ronny.
Tessy diringkus bersama dua temannya karena diduga mengonsumsi narkotika jenis shabu, Kamis (23/10) lalu.
Atas perbuatannya, Tessy akan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dua tersangka lain akan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
Ketiganya terancam minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.