REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) makin menunjukkan kejelasan. Langkah beberapa petinggi partai politik (parpol) untuk rekonsiliasi patut diapresiasi.
Ketua fraksi partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkapkan pihaknya belum mengetahui detail kesepakatan dari beberapa tokoh yang berkomunikasi. Namun bagi Gerindra, jalan penyelesaian dari kisruh di DPR ini hanya ada 2, yaitu mengubah komposisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau menambah jumlah komisi yang saat ini ada.
Mengubah komposisi pimpinan AKD ini dapat dilakukan dengan menambah wakil ketua atau mengurangi kursi wakil pimpinan dari KMP. Kalau mengubah komposisi dengan menambah 1 wakil pimpinan maka harus mengubah Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD). "Penambahan di pimpinan AKD konsekuensinya mengubah UU MD3 dari kata 3 menjadi 4," kata Muzani saat ditemui di gedung DPR RI, Senin (10/11).
Kalau tidak ingin mengubah UU MD3 jalan terbaik mengubah komposisi adalah mengurangi jumlah kursi wakil pimpinan dari KMP untuk KIH. Menurut Muzani, pihaknya optimis kalau kesepakatannya itu maka parpol dari KMP pasti rela menyerahkan wakil pimpinan pada KIH. Sebagai kader Gerindra, pihaknya juga siap kalau kadernya yang duduj sebagai wakil pimpinan diganti kader KIH.
"Kalau Gerindra setuju saja, kalau itu menjadi kesepakatan masak tidak sepakat?" imbuh Muzani.
Jalan lain selain mengubah komposisi pimpinan AKD adalah menambah jumlah komisi yang sudah ada saat ini. "Pintu (solusi) lain adalah menambah komisi menjadi 14 atau 15 komisi," kata Muzani.
Dengan pemekaran komisi ini maka dapat diisi oleh KIH. Sebab, saat ini sebelas komisi sudah ditetapkan dalam sidang paripurna.