REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengritik dasar hukum kebijakan penerbitan dan pendistribusian tiga kartu yang dikeluarkan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Penerbitan dan pendistribusian tiga kartu itu harus jelas dasar hukumnya. Karena mengelola negara bukan seperti mengelola warung," kata Yusril, Kamis (6/11).
Kebijakan yang dimaksud Yusril adalah, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Menurut Yusril, penerbitan dan pendistribusian tiga kartu itu niatnya baik untuk membantu rakyat miskin mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kebijakan itu patut dihargai, tapi meski pun niatnya baik, tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.
Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga membuat kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Tapi dibuat dasar hukum yang jelas.
Yusril menjelaskan, sebelum menerapkan kebijakan, maka harus dibuat dasar hukumnya dulu. Tidak bisa gagasan yang terlintas dibenak, langsung diwujudkan dalam tindakan.
"Namun, harus dibuat dasar hukumnya, sehingga pada saat kebijakannya diterapkan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Apalagi, kata dia, kebijakan tersebut, terkait dengan keuangan negara. Karenanya, Jokowi melalui kementerian terkait harus berbicara dulu dengan DPR untuk meminta persetujuan.
Penggunaan anggaran di Pemerintahan, kata dia, sudah diatur dalam APBN yang sebelumnya dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.