Kamis 06 Nov 2014 14:20 WIB

KPK Verifikasi Laporan Harta Kekayaan Tiga Menteri

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Abraham Samad
Foto: Republika/Aditya P
Ketua KPK Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Setiap pejabat negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan verifkasi terhadap laporan harta kekayaan tiga menteri yang sudah menunaikan kewajibannya, yakni Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

"Baru ada tiga menteri yang melapor. Selanjunya akan kita verifikasi harta yang dilaporkan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/11).

Menurut Samad, kepatuhan menteri pada kewajiban melaporkan hak kekayaan mencerminkan moral yang bersangkutan. Melaporkan hak kekayaan, kata dia, bahkan bisa dijadikan tolak ukur integritas seorang pejabat. Karenanya, ia menghimbau pada seluruh menteri untuk patuh pada kewajiban tersebut.

"Tolak ukurnya begini, kalau menteri tidak berintegritas, moralnya cacat, dia tidk melaporkan harta kekayaan. Tapi kalau menterinya baik, integritasnya baik, pasti lapor. Sederhana saja menilai menteri," ujar Samad.

Dia menambahkan, KPK masih memberi waktu bagi menteri lain yang belum menunaikan kewajibannya. Apabila kewajiban tersebut tidak ditunaikan, menurut Samad, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung menteri bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement