Senin 02 Dec 2019 14:34 WIB

Mahfud MD Sambangi KPK Laporkan LHKPN

KPK masih menunggu beberapa menteri dan wakil menteri yang belum laporkan LHKPN.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, pada Senin (2/12) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud datang ke KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ya, sudah ada di KPK untuk laporan LHKPN," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga

Mahfud tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Dia masuk melalui pintu belakang untuk 'menghindari' kerumunan wartawan yang telah menunggu di depan lobi Gedung KPK. Alhasil tidak ada wartawan yang berhasil mengabadikan kedatangannya ke lembaga antirasuah itu. Hingga berita ini dibuat, Mahfud masih berada di dalam Gedung KPK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu beberapa menteri maupun wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ada sekitar lima atau enam menteri termasuk juga wakil menteri terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11).

Namun, Febri tidak menjelaskan lebih rinci berapa menteri maupun wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN tersebut. "Nanti saja datanya akan kami sampaikan tetapi yang dominan jumlahnya dari para menteri karena yang banyak dari pihak swasta para menteri. Ada beberapa yang sudah lapor juga dari menteri atau wakil menteri itu lebih dari tujuh orang saya kira," kata dia.

Febri menyatakan bahwa masih ada waktu sampai Januari 2020 baik menteri maupun wakil menteri untuk menyampaikan LHKPN. "Kalau dilihat dari proses kemarin batas waktunya sekitar 20 Januari 2020 nanti. Jadi, masih ada waktu akhir November ini dan Desember termasuk juga Januari," ucap dia.

Ia juga menyatakan jika menteri maupun wakil menteri mengalami kendala soal penyampaian LHKPN itu bisa langsung menghubungi KPK melalui call center198. "Kalau ada kesulitan atau keraguan silakan saja menghubungi KPK, kami akan upayakan support untuk kebutuhan pencegahan korupsi," ujar Febri.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement