Jumat 14 Nov 2014 22:45 WIB

Menkumham Janjikan Lapor Harta Kekayaan Pekan Depan

 Mantan Menkumham Amir Syamsudin (kiri) bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sebelum acara serah terima jabatan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (27/10). (Republika/Wihdan)
Mantan Menkumham Amir Syamsudin (kiri) bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sebelum acara serah terima jabatan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (27/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H Laoly akan memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi, pekan depan.

"Ya, minggu depan lah," kata Yassona seusai melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat.

Ia mengungkapkan sampai saat ini belum bisa melaporkan harta kekayaannya ke KPK karena belum melengkapi berkas-berkas terkait harta kekayaan pribadinya. "Masih ngumpul-ngumpulin PBB dan lain-lain," ujar dia.

Yassona merupakan salah satu menteri Kabinet Kerja yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hingga saat ini, KPK baru menerima LHKPN secara resmi dari sembilan menteri di Kabinet Kerja.

Kesembilan menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Bambang Bodjonegoro, Menteri Kesehatan Nila Djowita Moeloek, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Ngurah Puspayoga, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menteri Pariwisata Arief Yahya.

Selain sembilan menteri tersebut, juga ada satu wakil menteri yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, yaitu Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak masuk hitungan karena dianggap baru berkonsultasi ke KPK dan belum memberikan laporan harta kekayaan.

Selain Susi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi juga dinyatakan belum menyerahkan laporan harta kekayaan karena kesalahan berkas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement