REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju telah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah.
"KPK mengapresiasi kepatuhan 100 persen LHKPN untuk jenis pelaporan khusus oleh Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. Mereka adalah para penyelenggara negara yang diwajibkan undang undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik pertama kali," kata Ipi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/1).
Ipi mengungkapkan, ke-13 Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri tersebut sesuai peraturan memiliki batas waktu untuk menyampaikan LHKPN pada Senin (20/1) kemarin atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019.
Sedangkan dari data keseluruhan total 51 Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri saat ini tercatat 22 orang atau 43 persen telah melaporkan harta kekayaannya. Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020.
Ipi menegaskan, kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar dan lengkap. Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Diatur dalam Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, PN wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.