REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sarehwiyono, menegaskan
komitmennya untuk membuka partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam proses penyusunan undang-undang. Jemput bola akan dilakukan untuk menjaring sebanyak mungkin aspirasi masyarakat termasuk para pemangku kepentingan (stakeholder).
"Undang-undang yang dihasilkan harus mencerminkan seluas-luasnya kehendak rakyat. Ini merupakan tekad dari tugas dan pengabdian kami di Baleg," kata Sarehwiyono dalam pernyataan resmi kepada wartawan di Jakarta, beberapa hari lalu.
Sarehwiyono mengatakan dalam pembentukan undang-undang diperlukan partisipasi publik yang luas agar bisa mencerminkan kebutuhan dan kehendak masyarakat. "Oleh karena itu, sekali lagi, partisipasi publik sangat menentukan kualitas perundang-undangan yang dihasilkan," kata Sarehwiyono.
Lebih lanjut Sarehwiyono mengatakan selama ini DPR kerap mendapatkan kritik dari masyarakat karena tidak dapat mencapai target prolegnas. Bahkan, kata Sarehwiyono, tidak sedikit juga undang-undang yang dihasilkan malah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hal ini mengindikasikan adanya persoalan dalam proses legislasi, dimana, undang-undang yang dihasilkan tersebut ternyata belum memenuhi aspek kebutuhan dan kehendak masyarakat. Ini yang akan kami benahi ke depan," kata Sarehwiyono.
Sebagai catatan, DPR Periode 2004-2009 telah menyelesaikan 173 RUU dari 284 RUU yang menjadi prolegnas dalam lima tahun. Sementara DPR periode 2009-2014 mampu menuntaskan 126 RUU dari 247 RUU prolegnas dalam lima tahun. "Berarti, ada sekitar 121 RUU yang belum tuntas," kata Sarehwiyono.
DPR periode 2009-2014 menaruh harapan agar RUU yang tidak dapat diselesaikan itu dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode 2014-2019. Terkait hal itu, Sarehwiyono mengatakan Baleg akan mempelajari terlebih dahulu. “Mana yang baik akan kita prioritaskan,” kata Sarehwiyono.