REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Korban pembunuhan karena dibekap Hadi Normansyah Nazmi ditemukan oleh ibunya di bak mandi di rumahnya, di Jalan Kembang Beji, Beji, Depok Jumat (31/11).
Hadi dibekap oleh NBK (33) dan AL (56) hingga meninggal dunia. "Analisisnya bahwa korban ini sudah meninggal sebelum dimasukkan ke bak," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto, Selasa (4/11).
Pembunuhan ini bermula, saat NBK dan AL datang ke rumah korban menanyakan pekerjaan dan menagih uang yang dijanjikan. Uang itu untuk upah merenovasi rumah sebesar Rp 30 juta.
Namun, saat itu korban tengah bekerja di toko material. Sementara itu, NBK dan AL hanya bisa bertemu dengan korban. Saat bertemu, AL masuk ke dalam rumah bertanya kepada korban, "Jadi gak renovasi?"
Korban pun menanggapinya. "Tanya aja langsung ke bapak di toko material (dekat Pasar Pucung, Depok).
AL pun tak basa basi langsung bertanya kembali ke korban. "Lu ada duit gak, gua pake dulu sini," ujar AL meminta. Korban menjawabnya lagi. "Gak ada langsung aja bapak ke material (toko material)," ucap korban menyarankan ke AL.
NBK saat itu berada di teras depan rumah korban. AL ternyata langsung mengikat tangan korban menggunakan tali warna putih. Mulut korban dibekap oleh AL dengan kaos warna hitam.
AL pun memanggil NBK. NBK masuk ke dalam rumah, dan ia melihat AL sudah membekap mulut korban dengan kaos itu.
AL menyuruh NBK memegang kedua kaki korban, dan AL langsung membopong korban ke lantai atas rumah, sambil memanggil NBK untuk naik lantai atas juga.
Posisi kepala korban, menurut Kombes Pol Heru Pranoto, masuk ke dalam bak kamar mandi itu. Begitupun kondisi korban tangannya terikat tali dan kaki bergelantungan di pinggir bak kamar mandi.
Tak tahu apa yang dilakukan AL di dalam kamar mandi, NBK berdiri di tangga mengintip korban ternyata sudah dimasukkan ke dalam bak kamar mandi oleh AL.
Diketahui, AL dan NBK adalah warga Kebon Duren, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Depok.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. AL dan NBK pun ditahan polisi dan akan dijerat Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Tersangka terancam penjara 20 tahun atau seumur hidup sampai dengan hukuman mati.