REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang baru diluncurkan Presiden Joko Widodo kemarin ternyata belum memiliki payung hukum.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pihaknya saat ini masih menyiapkan payung hukum untuk program perlindungan sosial tersebut.
"Sedang dalam proses. Yang pasti semua prosedur dan mekanisme sudah kita lakukan," ujar Puan usai mengikuti Rakornas Kabinet Kerja di Istana Negara, Selasa (4/11).
Menurut Puan, payung hukum untuk KIS, KIP, dan KKS dapat berbentuk instruksi presiden (Inpres) atau keputusan presiden (Keppres).
Berbicara terpisah, Menteri Kesehatan Nila F Moelek mengatakan, KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut dia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selaku pengelola JKN juga sudah meminta Perpres karena adanya kartu baru. "Perpresnya sedang diusahakan sama Bu Menko PMK," ucap Nila.