REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan paling lambat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilantik menjadi gubernur definitif pada 18 November mendatang.
Ia mengatakan pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan dari Kemendagri yang telah menyatakan Ahok akan naik menjadi Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo yang mengundurkan diri sejak 16 Oktober lalu.
"Sudah ada surat dari Kemendagri, jadi tidak perlu alat kelengkapan lainnya. Yang perlu itu DPRD harus menjalankan tanggung jawabnya menggelar rapat paripurna (pelantikan Ahok)," katanya di Gedung DPRD DKI, Senin (3/11).
Meskipun begitu, pria yang akrab disapa Pras itu mengatakan akan tetap mengkomunikasikan hal tersebut ke seluruh anggota DPRD, termasuk ke sejumlah pihak yang selama ini sering bersebrangan dengan Ahok.
Pras menambahkan dalam satu atau dua hari ke depan, dirinya akan mengadakan rapat pimpinan. Nantinya bila ada pihak-pihak yang menolak, pihaknya tetap akan menggelar rapat paripurna untuk melantik Ahok.