Senin 03 Nov 2014 12:00 WIB

' Penyelesaian Pendaftaran Tanah Butuh Waktu 20 tahun'

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ferry Mursyidan Baldan
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ferry Mursyidan Baldan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan penyelesaian pendaftaran tanah membutuhkan waktu 20 tahun. Saat ini jumlah bidang tanah di seluruh Indonesia  terdapat sekitar 85,8 juta bidang. Tetapi saat ini yang belum terdaftar 45,2 juta bidang tanah.

Menurut Ferry, dengan kemampuan yang ada selama ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau yang dulu namanya Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya bisa melaksanaan pendataan tanah dua juta bidang tanah per tahun. Jadi untuk menyelesaikan pendaftaran tanah di Indonesia memerlukan waktu selama 20 tahun.

''Sehingga memerlukan terobosan-terobosan untuk mempercepat pesertifikatan tanah di seluruh Indonesia," kata Ferry di kator BPN RI, Jakarta, Senin (3/11).

Ferry melanjutkan, untuk mendukung percerpatan pesertifikatan tanah, akan dilakukan inovasi-inovasi diantaranya pelayanan satu hari (One Day Service), Pelayanan Malam Hari (Evening Service), Layanan Tujuh Menit (Lantum) di seluruh kantor BPN di Indonesia.

Lalu, ada Layanan Anggota Masyarakat yang menyangkut rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (Layangmas), informasi interaktif pertanahan melalui short massage service dan pelayanan hari Sabtu dan Minggu atau weekend service. ''Adanya layanan ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat di perkotaan yang tidak dapat mendatangi kantor pertanahan pada hari kerja untuk memperoleh layanan pertanahan," pungkas Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement