REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Menteri-menteri Kabinet Kerja tidak perlu mengangkat staff khusus baru di luar birokrasi. Pasalnya, kerap kali terjadi penyalahgunaan fungsi staf khusus oleh para menteri.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyatakan para menteri kabinet kerja harus bisa mengoptimalkan birokrasi yang sudah ada.
"Dalam menjalankan visi-misi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Muhammad Jusuf Kalla (JK), para menteri harus dapat mengoptimalkan birokrasi yang ada," tutur Hikmahanto dalam rilisnya kepada Republika, Ahad (2/10) malam.
Mereka, lanjutnya, tidak perlu mengikuti praktek menteri-menteri lama dengan mengangkat staf khusus.
Staf khusus, paparnya, adalahorang-orang yang berada di luar birokrasi dan berfungsi untuk membantu menteri.
"Sebagian staf khusus itu adalah orang-orang yang memiliki kedekatan hubungan dengan para menteri, meskipun ada pula yang ditunjuk karena keahliannya," papar Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto, terkadang birokrasi harus bersaing dengan staf khusus untuk mendapat kepercayaan dari menteri dalam menjalankan program pemerintah.
Bahkan, jelasnya, justru staf khusus yang mempunyai kewenangan lebih dibandingkan para pejabat formal.