Kamis 30 Oct 2014 11:44 WIB

Beralasan Sulit Dapat Keturunan, Pemulung Perkosa Anak Angkatnya

Rep: C74/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur.
Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Beralasan belum dikaruniai keturunan setelah 17 tahun menikah, TMR warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur nekat menyetubuhi BS (16) anak angkatnya hingga hamil enam bulan. Ironisnya perbuatan bejat TMR mendapat persetujuan dari sang istri yang juga ibu angkat dari BS.

"Korban adalah anak angkat. Korban sudah diasuh TMR dan istrinya sejak masih berusia dua bulan," ujar Kasubag Humas Polresta Malang, Nunung Anggraini.

Nunung menjelaskan berdasarkan pengakuan korban, ia sudah disetubuhi pelaku sebanyak empat kali sejak bulan Januari hingga Maret 2014. BS mengatakan ia tidak berdaya melawan nafsu bejat pelaku, lantaran diancam akan dibunuh jika tidak mau mengikuti keinginannya.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban bila melaporkan perbuatan bejatnya kepada orang lain. Sementara dari keterangan pelaku, ia mengaku pertama kali menodai putri angkatnya pada malam hari saat korban sedang tidur.

Pria yang sehari-harinya berkerja sebagai pemulung itu mengaku perbuatannya atas seizin sang istri. Pelaku mengaku sudah mendapatkan izin sang istri untuk berhubungan layaknya suami istri dengan korban.

Karena dapat izin istri, pelaku tak takut lagi melakukan tindak perkosaan tersebut. Namun saat korban diketahui sudah hamil, dalam beberapa pekan kemudian, istri TMR juga hamil. "Hamilnya korban dengan istri pelaku hampir bersamaan, hanya selang beberapa pekan. Herannya, walau sudah hamil, pelaku masih saja menyetubuhi korban," katanya

Terbongkarnya perbuatan pelaku itu setelah warga geger melihat perut BS yang buncit. Akhirnya, BS pun berani melaporkan perbuatan bapak angkatnya itu ke Mapolresta Malang. Pelaku diamankan di rumahnya sendiri. Namun, istri pelaku tidak diamankan dan tidak dijadikan tersangka.

Akibat perbuatannya itu, TMR mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang. Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement